Terima SK Kemenkumham, PDA Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh

Banda Aceh | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh kini resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh (PDA), hal itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.

“Kita telah menerima SK Kemenkumham tentang pergantian nama menjadi Partai Darul Aceh,”kata Ketua Umum DPP PDA Tgk Muhibbusabri A Wahab akrab disapa Abi Muhibusabbri, saat dijumpai awak media, Rabu 1 Desember 2021.

Abi Muhibusabbri menyebutkan, perubahan itu berdasarkan hasil kesepakatan semua pengurus pada Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) awal September lalu, di Takengon.

Bahkan SK Kemenkumham telah keluar sejak dua minggu lalu. Diketahui, perubahan itu perihal pengesahan perubahan AD/ART, Nama, Lambang dan kepengurusan Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh (PDA).

“Hari ini semua aktivitas partai disemua tingkatan menjadi partai darul Aceh, bahkan kita telah mengirim SK kemenkumham kepada pengurus di seluruh Kab/Kota,”katanya

Soal nama Darul, Abi Muhibbusabri menjelaskan, darul artinya “Negeri”, Negeri Aceh.

Bahkan, perubahan nama PDA merupakan kali ke empat setelah sebelumnya Partai ini bernama Partai Daulat Aceh, Partai Damai Aceh,  kemudian berubah menjadi Partai Daerah Aceh, dan kali ini pengurus sepakat mengubah nama menjadi Partai Darul Aceh.

Saat ditanyakan target kursi Dewan kedepan, Abi Muhibbussabri menegaskan, Partai Darul Aceh menargetkan 8 Kursi dan minimal 7 kursi.

Penulis: Hendria Irawan

Sumber : https://www.indojayanews.com/politik/terima-sk-kemenkumham-pda-resmi-berganti-nama-jadi-partai-darul-aceh/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *