Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh

* PDA Terima SK Kemenkumham

BANDA ACEH – Setelah semua pengurus sepakat mengganti nama Partai Daerah Aceh (PDA) dalam Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) pada awal September lalu di Takengon

Akhirnya Kemenkumhan RI Kantor Wilayah Aceh resmi mengeluarkan SK terbaru untuk partai besutan ulama di Aceh itu.

PDA berubah nama menjadi Partai Darul Aceh yang-masih bisa–disingkat dengan PDA.

Perubahan nama itu diikuti dengan perubahan lambang dan AD/ART partai tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam SK Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 1 November lalu.

Partai yang diketuai Tgk Muhibbussabri itu kembali berubah nama karena tidak mencapai electoral threshold (ET).

Perubahan nama dan lambang partai merupakan sebuah keharusan bagi partai politik sebagaima aturan ambang batas partai politik di Indonesia.

Ini kali ke empat PDA mengganti nama, lambang, dan AD/ART partai untuk memenuhi electoral threshold sebesar 5 persen.

Partai lokal yang lahir setelah damai Aceh ini pertama sekali bernama Partai Daulat Aceh (PDA) pada tahun 2009.

Pada tahun 2014 berubah menjadi Partai Damai Aceh dan bertahan dengan nama yang sama hingga 2016.

Ketua Umum Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk. Muhibussabri A. Wahab mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang telah menyinggung perasaan umat Islam dunia sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusir Duta Besar Prancis dari Indonesia (FOR SERAMBINEWS.COM) Jelang Pemilu 2017, PDA kembali harus mengubah nama, lambang, dan AD/ART menjadi Partai Daerah Aceh atau disingkat menjadi PD Aceh.
Ketua Umum Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk. Muhibussabri A. Wahab mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang telah menyinggung perasaan umat Islam dunia sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusir Duta Besar Prancis dari Indonesia (FOR SERAMBINEWS.COM) Jelang Pemilu 2017, PDA kembali harus mengubah nama, lambang, dan AD/ART menjadi Partai Daerah Aceh atau disingkat menjadi PD Aceh.

Nama tersebut kembali ‘kandas’ hingga tahun 2021 karena PDA lagi-lagi tidak mencapai ET dengan memiliki hanya tiga kursi di DPRA.

Sedangkan ET mempersyaratkan partai lokal punya 5 persen dari 81 kursi di DPRA.

Dan kali ini, pengurus sepakat mengubah nama menjadi Partai Darul Aceh.

Uniknya, meski berkali-kali mengganti nama, akronim partai ini tetap PDA di hati masyarakat Aceh.

“Dalam hati kecil masyarakat tetap masih ada PDA.

Bahkan Mualem sendiri ketika memberi penghormatan kepada saya dalam forum tetap menyebutkan penghormatan kepada Abi Muhib Ketua Partai Daulat Aceh
Beliau tetap daulat tetap PDA,” kata Abu Muhib, panggilan akrab Tgk Muhibbussabri dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Abi Muhib menjelaskan, Musyawarah Raya Luar Biasa (Muralub) yang digelar di Takengon beberapa waktu lalu selain menetapkan ketua, agenda penting lainnya adalah persoalan pergantian nama partai yang dipimpinnya itu.

“Karena hasil telaah hukum dua periode lalu, kita harus berganti nama dan lambang dan berganti kepengurusan untuk bisa ikut kembali ke pemilu selanjutnya karena tidak mencapai ET.

“Maka kami buatlah muralub di Takengon, sempat timbul pertanyaan kenapa ada luar biasa, karena itu tadi harus kita buat di tahun ini karena tahun depan sudah verifikasi faktual,” kata Abu Muhib.

Ada dua nama yang diusulkan dalam muralub kemarin, Partai Darul Aceh dan Partai Darussalam Aceh.

“Tapi ternyata yang darussalam itu masih terdaftar hingga saat ini, jadi kita Kemenkumham menetapkan Partai Darul Aceh,” kata Abi Muhib.

Berkat doa dan hasil muralub, lanjutnya, PD Aceh sah menjadi Partai Darul Aceh.

“Dan SK Kemenkumham sudah keluar sebulan lalu, tapi kami ambil dua minggu lalu,” ujarnya.

Dengan resminya berubah nama, lanjut Abi Muhib, maka semua aktivitas partai di semua tingkatan di Aceh menjadi Partai Darul Aceh.

“Untuk penyelarasan kami kirim semua dokumen musyawarah ke seluruh kabupaten/kota yang ada pengurus hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.

Abi Muhib juga menegaskan bahwa Partai Darul Aceh yang baru di-SK-kan Kemenkumham bukanlah badan hukum yang baru.

“PDA bukan badan hukum baru, tapi badan hukum lama.

Sehingga kita aman. Karena dalam UU Partai Poltik tahun 2011 nomor 2 disebutkan, partai politik pemilu peserta Pemilu 2024 harus sudah ada SK Kumham awal November.

Kita sudah lima tahun lalu ada,” katanya.(dan)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2021/12/04/resmi-berganti-nama-jadi-partai-darul-aceh?page=3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *